Kamis, 11 Agustus 2016

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya tanyakan berkaitan tentang masalah aqiqah.
1. Ketika orang tua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada. Namun ketika anaknya sudah dewasa dan sudah berkeluarga, orang tuanya sudah dalam keadaan berkecukupan, kemudian mereka ingin mengaqiqahi anaknya yang sudah berkeluarga tadi, apakah boleh dan bagaimana caranya?


2. Jika orang tua tadi masih dalam kondisi tidak mampu, namun anak-anaknya yang sudah dewasa tadi hidup berkecukupan dan ingin membeli kambing diatasnamakan orang tuanya untuk aqiqah, apakah itu diperbolehkan? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. (Kholilil Rohman)

Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang gemar dalam menambah wawasan keagamaan, yarhamukumullah.

Pertanyaan saudara menarik untuk dibahas sebab kasus ini sering terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ekonomi seseorang yang kadang kurang menentu turut mempengaruhi pelaksanaan anjuran aqiqah. Mereka yang berkecukupan dan diberi kelapangan rizki tentunya ingin segera melaksanakan anjuran ini demi rasa bersyukur mereka atas lahirnya sang buah hati yang di dambakan dan dinantikan. Sebaliknya bagi orang tua yang perekonomiaannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran putra atau putrinya, mereka akan terasa berat melakukan ibadah ini.

Saudara Kholilil Rohman yang kami hormati.Sebagaimana telah kita bahas pada edisi sebelumnya, bahwa anjuran untuk melaksanakan aqiqah oleh orang tua kepada anaknya berakhir ketika si anak telah baligh. Setelah itu si anak diperbolehkan memilih untuk melaksanakan sendiri aqiqahnya atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah lebih utama karena akan terhindar dari pendapat ulama yang menganggap bahwa aqiqah hukumnya wajib.

Uraian di atas juga sekaligus menanggapi pertanyaan pertama saudara. Artinya anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang tua masa aktifnya berakhir ketika sang anak baligh. Kalaupun orang tua masih tetap ingin melaksanakan aqiqah untuk anaknya, maka caranya adalah dengan memberikan uang kepada anaknya agar digunakan untuk membeli hewan yang akan disembelih sebagai aqiqahnya. Dengan demikian niatan mulia orang tua tetap terakomodir, disamping pula anjuran aqiqah juga terlaksana.

Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua, kami merujuk pada kitab al-Majmu’ karya imam Nawawi yang menyebutkan bahwa hukum aqiqah untuk orang lain (bukan dirinya sendiri) adalah boleh selama orang yang diaqiqahi mengijinkan. Penulis kitab menjelaskan:

فَرْعٌ-لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ

Artinya; (cabang pembahasan), seandainya ada seseorang menyembelih hewan (aqiqah) untuk orang lain tanpa seizinnya, status hewan tersebut bukan hewan aqiqah.

Referensi diatas juga mengandung arti bahwa aqiqah yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain dapat dinyatakan sah apabila mendapat persetujuan (izin) dari orang yang diaqiqahi.

Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam. (Maftukhan)
10.26 yudan
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya tanyakan berkaitan tentang masalah aqiqah.
1. Ketika orang tua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada. Namun ketika anaknya sudah dewasa dan sudah berkeluarga, orang tuanya sudah dalam keadaan berkecukupan, kemudian mereka ingin mengaqiqahi anaknya yang sudah berkeluarga tadi, apakah boleh dan bagaimana caranya?


2. Jika orang tua tadi masih dalam kondisi tidak mampu, namun anak-anaknya yang sudah dewasa tadi hidup berkecukupan dan ingin membeli kambing diatasnamakan orang tuanya untuk aqiqah, apakah itu diperbolehkan? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. (Kholilil Rohman)

Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang gemar dalam menambah wawasan keagamaan, yarhamukumullah.

Pertanyaan saudara menarik untuk dibahas sebab kasus ini sering terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ekonomi seseorang yang kadang kurang menentu turut mempengaruhi pelaksanaan anjuran aqiqah. Mereka yang berkecukupan dan diberi kelapangan rizki tentunya ingin segera melaksanakan anjuran ini demi rasa bersyukur mereka atas lahirnya sang buah hati yang di dambakan dan dinantikan. Sebaliknya bagi orang tua yang perekonomiaannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran putra atau putrinya, mereka akan terasa berat melakukan ibadah ini.

Saudara Kholilil Rohman yang kami hormati.Sebagaimana telah kita bahas pada edisi sebelumnya, bahwa anjuran untuk melaksanakan aqiqah oleh orang tua kepada anaknya berakhir ketika si anak telah baligh. Setelah itu si anak diperbolehkan memilih untuk melaksanakan sendiri aqiqahnya atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah lebih utama karena akan terhindar dari pendapat ulama yang menganggap bahwa aqiqah hukumnya wajib.

Uraian di atas juga sekaligus menanggapi pertanyaan pertama saudara. Artinya anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang tua masa aktifnya berakhir ketika sang anak baligh. Kalaupun orang tua masih tetap ingin melaksanakan aqiqah untuk anaknya, maka caranya adalah dengan memberikan uang kepada anaknya agar digunakan untuk membeli hewan yang akan disembelih sebagai aqiqahnya. Dengan demikian niatan mulia orang tua tetap terakomodir, disamping pula anjuran aqiqah juga terlaksana.

Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua, kami merujuk pada kitab al-Majmu’ karya imam Nawawi yang menyebutkan bahwa hukum aqiqah untuk orang lain (bukan dirinya sendiri) adalah boleh selama orang yang diaqiqahi mengijinkan. Penulis kitab menjelaskan:

فَرْعٌ-لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ

Artinya; (cabang pembahasan), seandainya ada seseorang menyembelih hewan (aqiqah) untuk orang lain tanpa seizinnya, status hewan tersebut bukan hewan aqiqah.

Referensi diatas juga mengandung arti bahwa aqiqah yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain dapat dinyatakan sah apabila mendapat persetujuan (izin) dari orang yang diaqiqahi.

Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam. (Maftukhan)

Selasa, 07 Juli 2015

Assalamuaikum...

Aqiqah adalah acara yang cukup penting bagi putra/putri kita, yang merupakan bentuk rasa syukur kita atas anugrah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Karena kemajuan zaman ini banyak orang tua yang bekerja dan tidak sempat untuk meng-Aqiqahkan anaknya. Kami Raja Aqiqah memberikan solusi tanpa masalah yaitu dengan menyediakan Aqiqah siap saji. Dengan begitu para orang tua hanya perlu memesan, duduk manis di rumah, dan makanan sudah siap.
Free Ongkir,  jangan lupa untuk memesan.
hub: 291-4295915 (0812-2579-4325)
http://aqiqah-anakjepara.com
14.33 yudan
Assalamuaikum...

Aqiqah adalah acara yang cukup penting bagi putra/putri kita, yang merupakan bentuk rasa syukur kita atas anugrah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Karena kemajuan zaman ini banyak orang tua yang bekerja dan tidak sempat untuk meng-Aqiqahkan anaknya. Kami Raja Aqiqah memberikan solusi tanpa masalah yaitu dengan menyediakan Aqiqah siap saji. Dengan begitu para orang tua hanya perlu memesan, duduk manis di rumah, dan makanan sudah siap.
Free Ongkir,  jangan lupa untuk memesan.
hub: 291-4295915 (0812-2579-4325)
http://aqiqah-anakjepara.com

Kamis, 17 Oktober 2013

Hari Raya Idul Qurban udah dekat dan bagi umat muslim yang hendak berQurban ada beberapa Tips untuk memilih Hewan Qurban: 

Berikut Tips Memilih Hewan Qurban Yang Baik :

1. Matanya hewan kurban harus bersih dan bersinar serta tidak belekan
2. Bulu Hewan qurban bersih dan mengkilat serta tidak skabies
3. Kotoran Hewan Qurban tidak mencret,
4. Kedua tanduk hewan kurban harus utuh
5. Gigi susu hewan kurban harus sudah tanggal (kupa) dan
6. Hewan kurban berumur di atas satu tahun.
7. Kulit hewan kurban harus bersih.
8. Moncong hewan kurban selalu basah
9. Mata hewan kurban bersih dan bersinar
10.Kotoran hewan kurban tidak terlalu cair serta gigi bagus
11.Hewan Qurban tidak cacat, anggota badannya masih sempurna
12.Paling bagus adalah hewan qurban tersebut memiliki sertifikat atau sudah dicek kesehatannya
13.oleh petugas dinas peternakan atau dokter hewan setempat
14.Tingkah laku hewan yang sehat gesit, enerjik dan tidak loyo. Jangan memilih hewan qurban yang menyendiri, tidak bersemangat dan terlihat lesu karena itu menandakan gejala hewan tersebut tidak sehat atau sakit.
15.Apabila hewan qurban menunjukkan nafsu makan yang lahap itu pertanda bahwa hewan tersebut baik. Sedangkan hewan yang terlihat tidak nafsu makan maka ada kemungkinan hewan tersebut sedang mengalami gangguan kesehatan.

Semoga Tips Memilih Hewan Qurban Yang Baik ini bermanfaat bagi muslim yang hendak melaksanakan ibadah Qurban. Semoga Allah memberikan kelancaran rejeki dan barokah untuk kita semua. Amin
18.10 yudan
Hari Raya Idul Qurban udah dekat dan bagi umat muslim yang hendak berQurban ada beberapa Tips untuk memilih Hewan Qurban: 

Berikut Tips Memilih Hewan Qurban Yang Baik :

1. Matanya hewan kurban harus bersih dan bersinar serta tidak belekan
2. Bulu Hewan qurban bersih dan mengkilat serta tidak skabies
3. Kotoran Hewan Qurban tidak mencret,
4. Kedua tanduk hewan kurban harus utuh
5. Gigi susu hewan kurban harus sudah tanggal (kupa) dan
6. Hewan kurban berumur di atas satu tahun.
7. Kulit hewan kurban harus bersih.
8. Moncong hewan kurban selalu basah
9. Mata hewan kurban bersih dan bersinar
10.Kotoran hewan kurban tidak terlalu cair serta gigi bagus
11.Hewan Qurban tidak cacat, anggota badannya masih sempurna
12.Paling bagus adalah hewan qurban tersebut memiliki sertifikat atau sudah dicek kesehatannya
13.oleh petugas dinas peternakan atau dokter hewan setempat
14.Tingkah laku hewan yang sehat gesit, enerjik dan tidak loyo. Jangan memilih hewan qurban yang menyendiri, tidak bersemangat dan terlihat lesu karena itu menandakan gejala hewan tersebut tidak sehat atau sakit.
15.Apabila hewan qurban menunjukkan nafsu makan yang lahap itu pertanda bahwa hewan tersebut baik. Sedangkan hewan yang terlihat tidak nafsu makan maka ada kemungkinan hewan tersebut sedang mengalami gangguan kesehatan.

Semoga Tips Memilih Hewan Qurban Yang Baik ini bermanfaat bagi muslim yang hendak melaksanakan ibadah Qurban. Semoga Allah memberikan kelancaran rejeki dan barokah untuk kita semua. Amin

Minggu, 02 September 2012


Hukum  Akikah adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).

HEWAN UNTUK AKIKAH

Sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a., menyatakan:

Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan buat Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kibasy. (HR Abu Dawud). Dari hadits di atas bisa kita dapatkan petunjuk, bahwa jenis hewan untuk aqiqah sesuai dengan yang pernah dilakukan Rasulullah SAW adalah kibasy. Hewan sejenis yang bisa dipakai adalah kambing dan biri-biri.Syarat-syarat Kambing Akikah dan Daging Akikah yang bisa (sah) untuk dijadikan aqiqah itu sama dengan syarat-syarat hewan untuk qurban, yaitu :

a. Kambing Akikah dan Daging Akikah tidak cacat,
b. Kambing Akikah  dan Daging Akikah tidak berpenyakit,
c. Kambing Akikah  dan Daging Akikah cukup umur, yaitu kira-kira berumur satu tahun,
d. warna bulu sebaiknya memilih yang berwarna putih.
RANGKAIAN KEGIATAN AKIKAH
Mencukur Rambut

Mencukur rambut bayi sebaiknya dilakukan di hadapan sanak keluarga agar mereka mengetahui dan menjadi saksi. Boleh dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Atau jika tidak mampu, bisa diwakilkan kepada ahlinya. Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mencukur rambut bayi atau Aqiqah Anak, yaitu:

a. Akikah Anak Diawali dengan membaca basmallah,

b. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri,

c. Dicukur secara keseluruhan (gundul) sehingga tidak ada kotoran yang tersisa,

d. Rambut hasil cukuran ditimbang dan jumlah timbangan dinilai dengan nilai emas atau perak    kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.

Ibnu Ishaq meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Muhammad bin Ali bin Husain r.a., ia berkata, "Rasulullah melaksanakan akikah berupa seekor kambing untuk Hasan. Beliau bersabda, Fatimah, cukurlah rambutnya. Fatimah kemudian menimbangnya dan timbangannya mencapai ukuran perak seharga satu dirham atau setengah dirham.

Hikmah Akikah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah di masa awal ia menghirup udara kehidupan,

b. Akikah  merupakan tebusan bagi anak dari berbagai musibah, sebagaimana Allah telah menebus Ismail a.s. dengan sembelihan yang besar,

c. Akikah Sebagai pembayaran hutang anak agar kelak di hari kiamat ia bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya,
d. Merupakan media untuk menunjukkan rasa syukur atas keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi mukmin,

e. Mempererat tali persaudaraan di antara sesama anggota masyarakat. Dalam hal ini akikah bisa menjadi semacam wahana bagi berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial yang sehat.
22.19 yudan

Hukum  Akikah adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).

HEWAN UNTUK AKIKAH

Sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a., menyatakan:

Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan buat Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kibasy. (HR Abu Dawud). Dari hadits di atas bisa kita dapatkan petunjuk, bahwa jenis hewan untuk aqiqah sesuai dengan yang pernah dilakukan Rasulullah SAW adalah kibasy. Hewan sejenis yang bisa dipakai adalah kambing dan biri-biri.Syarat-syarat Kambing Akikah dan Daging Akikah yang bisa (sah) untuk dijadikan aqiqah itu sama dengan syarat-syarat hewan untuk qurban, yaitu :

a. Kambing Akikah dan Daging Akikah tidak cacat,
b. Kambing Akikah  dan Daging Akikah tidak berpenyakit,
c. Kambing Akikah  dan Daging Akikah cukup umur, yaitu kira-kira berumur satu tahun,
d. warna bulu sebaiknya memilih yang berwarna putih.
RANGKAIAN KEGIATAN AKIKAH
Mencukur Rambut

Mencukur rambut bayi sebaiknya dilakukan di hadapan sanak keluarga agar mereka mengetahui dan menjadi saksi. Boleh dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Atau jika tidak mampu, bisa diwakilkan kepada ahlinya. Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mencukur rambut bayi atau Aqiqah Anak, yaitu:

a. Akikah Anak Diawali dengan membaca basmallah,

b. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri,

c. Dicukur secara keseluruhan (gundul) sehingga tidak ada kotoran yang tersisa,

d. Rambut hasil cukuran ditimbang dan jumlah timbangan dinilai dengan nilai emas atau perak    kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.

Ibnu Ishaq meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Muhammad bin Ali bin Husain r.a., ia berkata, "Rasulullah melaksanakan akikah berupa seekor kambing untuk Hasan. Beliau bersabda, Fatimah, cukurlah rambutnya. Fatimah kemudian menimbangnya dan timbangannya mencapai ukuran perak seharga satu dirham atau setengah dirham.

Hikmah Akikah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah di masa awal ia menghirup udara kehidupan,

b. Akikah  merupakan tebusan bagi anak dari berbagai musibah, sebagaimana Allah telah menebus Ismail a.s. dengan sembelihan yang besar,

c. Akikah Sebagai pembayaran hutang anak agar kelak di hari kiamat ia bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya,
d. Merupakan media untuk menunjukkan rasa syukur atas keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi mukmin,

e. Mempererat tali persaudaraan di antara sesama anggota masyarakat. Dalam hal ini akikah bisa menjadi semacam wahana bagi berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial yang sehat.

Jumat, 10 Agustus 2012



Syarat Akikah

Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor[rujukan?].
Hewan Sembelihan

Hewan yang dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria[5].
Imam Malik berkata: Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi'iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.
Namun di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang akikah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
[sunting]Kadar Jumlah Hewan

Kadar aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadis shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis berikut ini[6]:
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar dsembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.
Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh[7].
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Akikah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa. wallahu ‘Alam.
Pembagian daging akikah

Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan darikambing aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah[8].
23.50 yudan


Syarat Akikah

Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor[rujukan?].
Hewan Sembelihan

Hewan yang dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria[5].
Imam Malik berkata: Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi'iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.
Namun di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang akikah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
[sunting]Kadar Jumlah Hewan

Kadar aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadis shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis berikut ini[6]:
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar dsembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.
Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh[7].
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Akikah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa. wallahu ‘Alam.
Pembagian daging akikah

Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan darikambing aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah[8].

Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.[rujukan?] Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.[1]
Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktik langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataannya "Shallallaahu alaihi wa Sallam", yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunah.
Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, akikah berarti pemotongan[rujukan?]. Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah) Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Hikmah Akikah

Akikah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah di antaranya[2]:
Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.” [3]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya[4]:
Membebaskan anak dari ketergadaian
Pembelaan orang tua di hari kemudian
Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS
Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
23.43 yudan

Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.[rujukan?] Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.[1]
Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktik langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataannya "Shallallaahu alaihi wa Sallam", yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunah.
Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, akikah berarti pemotongan[rujukan?]. Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah) Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Hikmah Akikah

Akikah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah di antaranya[2]:
Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.” [3]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya[4]:
Membebaskan anak dari ketergadaian
Pembelaan orang tua di hari kemudian
Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS
Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.

Sahabat  Muslim, tentu sudah tahu kan istilah aqiqah. Kata Aqiqah atau akikah berasal dari kata Al-Aqqu yang artinya memotong, al qoth'u. Salah seorang perawi hadits menyampaikan bahwa "aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir". Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing disembelih.

Aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Dalam aqiqah ini yang disembelih adalah kambing, bukan ayam, sapi, unta, bebek apalagi kelinci..Bagi laki-laki aqiqahnya dua ekor kambing yang seimbang/ setara dan bagi perempuan cukup seekor kambing. Ini didasarkan dari keterangan istri Nabi, Aisyah R.a :
Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki kami dua ekor dan untuk wanita seekor (HR. Tirmidzi)
Ditinjau dari Hukum Islam
Allah tentu menurunkan syariat pasti ada suatu manfaat didalamnya (istilah syar'i nya adalah maslahat). Tentu dalam urusan ibadah yang satu ini juga, ketika berakikah maka disitu ada maslahat, baik untuk pelaksana dan juga lingkungan sekitar. Ketika kita mendengar sabda Nabi SAW yang menyampaikan bahwa :
"Anak-anak tergadai (tertahan) pada aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu pula dicukurlah ia dan diberi nama." (HR Tirmidzi, Nasa'i, da ibnu Madjah dari Hasan)
Maka, ada suatu pesan bahwa diri ini atau jiwa ini memang telah tergadai dan harus terpenuhi haknya di hari ketujuh, keempat belas atau dua puluh satu dari kelahiran. Menurut kalangan Mazhab Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang Sunnah Muakkadah berdasar dari dalil di atas.
Pendapat lain mengatakan bahwa pelaksanaan aqiqah bisa dilakukan diluar waktu itu. Suatu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad: "ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?", Imam Ahmad menjawab, "menurutku, jika belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa, aku tidak menganggapnya makruh". Para pengikut Imam Syafii juga berpendapat demikian. Jadi untuk Sahabat Cantik, apabila diwaktu kecil belum diberikan kemampuan beraqiqah dan sekarang mampu segeralah penuhi hak nya.
Membangun Kepatuhan Sekaligus Kepedulian
Alangkah bahagianya jika kita diberikan kemampuan untuk melakukan aqiqah untuk buah hati kesayangan kita. Disamping wujud rasa syukur seorang hambanya kepada Allah, juga akan mewujudkan rasa saling berbagi dengan orang-orang yang kurang mampu atau dhuafa di sekeliling kita sehingga terwujudlah suasana ukhuwah yang tinggi terhadap sesama.
23.31 yudan

Sahabat  Muslim, tentu sudah tahu kan istilah aqiqah. Kata Aqiqah atau akikah berasal dari kata Al-Aqqu yang artinya memotong, al qoth'u. Salah seorang perawi hadits menyampaikan bahwa "aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir". Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing disembelih.

Aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Dalam aqiqah ini yang disembelih adalah kambing, bukan ayam, sapi, unta, bebek apalagi kelinci..Bagi laki-laki aqiqahnya dua ekor kambing yang seimbang/ setara dan bagi perempuan cukup seekor kambing. Ini didasarkan dari keterangan istri Nabi, Aisyah R.a :
Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki kami dua ekor dan untuk wanita seekor (HR. Tirmidzi)
Ditinjau dari Hukum Islam
Allah tentu menurunkan syariat pasti ada suatu manfaat didalamnya (istilah syar'i nya adalah maslahat). Tentu dalam urusan ibadah yang satu ini juga, ketika berakikah maka disitu ada maslahat, baik untuk pelaksana dan juga lingkungan sekitar. Ketika kita mendengar sabda Nabi SAW yang menyampaikan bahwa :
"Anak-anak tergadai (tertahan) pada aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu pula dicukurlah ia dan diberi nama." (HR Tirmidzi, Nasa'i, da ibnu Madjah dari Hasan)
Maka, ada suatu pesan bahwa diri ini atau jiwa ini memang telah tergadai dan harus terpenuhi haknya di hari ketujuh, keempat belas atau dua puluh satu dari kelahiran. Menurut kalangan Mazhab Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang Sunnah Muakkadah berdasar dari dalil di atas.
Pendapat lain mengatakan bahwa pelaksanaan aqiqah bisa dilakukan diluar waktu itu. Suatu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad: "ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?", Imam Ahmad menjawab, "menurutku, jika belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa, aku tidak menganggapnya makruh". Para pengikut Imam Syafii juga berpendapat demikian. Jadi untuk Sahabat Cantik, apabila diwaktu kecil belum diberikan kemampuan beraqiqah dan sekarang mampu segeralah penuhi hak nya.
Membangun Kepatuhan Sekaligus Kepedulian
Alangkah bahagianya jika kita diberikan kemampuan untuk melakukan aqiqah untuk buah hati kesayangan kita. Disamping wujud rasa syukur seorang hambanya kepada Allah, juga akan mewujudkan rasa saling berbagi dengan orang-orang yang kurang mampu atau dhuafa di sekeliling kita sehingga terwujudlah suasana ukhuwah yang tinggi terhadap sesama.