Syarat Akikah
Hewan
dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan
kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak
perempuan satu ekor[rujukan?].
Hewan
Sembelihan
Hewan
yang dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang
dibolehkan disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria[5].
Imam
Malik berkata: Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan
haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak,
kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi'iy berkata: Dan harus dihindari
dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Ibnu
Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam akikah ini tidak
diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al
Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang
ganjil yang tidak dianggap.
Namun
di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana
dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila
seseorang akikah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja,
tidak boleh bagi tujuh orang.
[sunting]Kadar
Jumlah Hewan
Kadar
aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk
perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya Nabi
Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu
domba.” (Hadis shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Ini
adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak
laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis berikut ini[6]:
Ummu
Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam
memerintahkan agar dsembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan
dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan
Ashhabus Sunan)
Dari
Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa
Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua
ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At
Tirmidzi)
Dan
karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari
dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat
wanita dalam banyak hal.
Waktu
Pelaksanaan
Pelaksanaan
akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda
Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai
dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur,
dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At
Tirmidzi)
Dan
bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada
hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini
berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu
alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih
pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al
Baihaqiy)
Namun
setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala
sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke
dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh
juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh[7].
Bayi
yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan
akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia
empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Akikah
adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang
belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia
bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:
Dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri
maka hal itu tidak apa-apa. wallahu ‘Alam.
Pembagian
daging akikah
Adapun
dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian
dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak
apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk
menyantap makanan darikambing aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata:
Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada
sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan
boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga
dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih
antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian
mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat,
tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan
hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad
Daimah[8].
Categories: akikah, akikah anak, aqiqah, aqiqah anak, aqiqah jepara, aqiqah kambing, aqiqah kurban, qurban
0 komentar:
Posting Komentar