Sahabat Muslim, tentu sudah tahu kan istilah aqiqah.
Kata Aqiqah atau akikah berasal dari kata Al-Aqqu yang artinya memotong, al
qoth'u. Salah seorang perawi hadits menyampaikan bahwa "aqiqah asalnya
adalah rambut di kepala anak yang baru lahir". Kambing yang dipotong
disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing disembelih.
Aqiqah
adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada
Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Dalam aqiqah ini yang
disembelih adalah kambing, bukan ayam, sapi, unta, bebek apalagi kelinci..Bagi
laki-laki aqiqahnya dua ekor kambing yang seimbang/ setara dan bagi perempuan
cukup seekor kambing. Ini didasarkan dari keterangan istri Nabi, Aisyah R.a :
Rasulullah
SAW memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki
kami dua ekor dan untuk wanita seekor (HR. Tirmidzi)
Ditinjau
dari Hukum Islam
Allah
tentu menurunkan syariat pasti ada suatu manfaat didalamnya (istilah syar'i nya
adalah maslahat). Tentu dalam urusan ibadah yang satu ini juga, ketika
berakikah maka disitu ada maslahat, baik untuk pelaksana dan juga lingkungan
sekitar. Ketika kita mendengar sabda Nabi SAW yang menyampaikan bahwa :
"Anak-anak
tergadai (tertahan) pada aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari
itu pula dicukurlah ia dan diberi nama." (HR Tirmidzi, Nasa'i, da ibnu
Madjah dari Hasan)
Maka,
ada suatu pesan bahwa diri ini atau jiwa ini memang telah tergadai dan harus
terpenuhi haknya di hari ketujuh, keempat belas atau dua puluh satu dari
kelahiran. Menurut kalangan Mazhab Syafii dan Hambali dengan mengatakannya
sebagai sesuatu yang Sunnah Muakkadah berdasar dari dalil di atas.
Pendapat
lain mengatakan bahwa pelaksanaan aqiqah bisa dilakukan diluar waktu itu. Suatu
ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad: "ada orang yang belum
diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?", Imam
Ahmad menjawab, "menurutku, jika belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih
baik melakukannya sendiri saat dewasa, aku tidak menganggapnya makruh".
Para pengikut Imam Syafii juga berpendapat demikian. Jadi untuk Sahabat Cantik,
apabila diwaktu kecil belum diberikan kemampuan beraqiqah dan sekarang mampu
segeralah penuhi hak nya.
Membangun
Kepatuhan Sekaligus Kepedulian
Alangkah
bahagianya jika kita diberikan kemampuan untuk melakukan aqiqah untuk buah hati
kesayangan kita. Disamping wujud rasa syukur seorang hambanya kepada Allah,
juga akan mewujudkan rasa saling berbagi dengan orang-orang yang kurang mampu
atau dhuafa di sekeliling kita sehingga terwujudlah suasana ukhuwah yang tinggi
terhadap sesama.
0 komentar:
Posting Komentar