Jumat, 10 Agustus 2012

Posted by jinson on 23.31 No comments

Sahabat  Muslim, tentu sudah tahu kan istilah aqiqah. Kata Aqiqah atau akikah berasal dari kata Al-Aqqu yang artinya memotong, al qoth'u. Salah seorang perawi hadits menyampaikan bahwa "aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir". Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing disembelih.

Aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Dalam aqiqah ini yang disembelih adalah kambing, bukan ayam, sapi, unta, bebek apalagi kelinci..Bagi laki-laki aqiqahnya dua ekor kambing yang seimbang/ setara dan bagi perempuan cukup seekor kambing. Ini didasarkan dari keterangan istri Nabi, Aisyah R.a :
Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki kami dua ekor dan untuk wanita seekor (HR. Tirmidzi)
Ditinjau dari Hukum Islam
Allah tentu menurunkan syariat pasti ada suatu manfaat didalamnya (istilah syar'i nya adalah maslahat). Tentu dalam urusan ibadah yang satu ini juga, ketika berakikah maka disitu ada maslahat, baik untuk pelaksana dan juga lingkungan sekitar. Ketika kita mendengar sabda Nabi SAW yang menyampaikan bahwa :
"Anak-anak tergadai (tertahan) pada aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu pula dicukurlah ia dan diberi nama." (HR Tirmidzi, Nasa'i, da ibnu Madjah dari Hasan)
Maka, ada suatu pesan bahwa diri ini atau jiwa ini memang telah tergadai dan harus terpenuhi haknya di hari ketujuh, keempat belas atau dua puluh satu dari kelahiran. Menurut kalangan Mazhab Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang Sunnah Muakkadah berdasar dari dalil di atas.
Pendapat lain mengatakan bahwa pelaksanaan aqiqah bisa dilakukan diluar waktu itu. Suatu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad: "ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?", Imam Ahmad menjawab, "menurutku, jika belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa, aku tidak menganggapnya makruh". Para pengikut Imam Syafii juga berpendapat demikian. Jadi untuk Sahabat Cantik, apabila diwaktu kecil belum diberikan kemampuan beraqiqah dan sekarang mampu segeralah penuhi hak nya.
Membangun Kepatuhan Sekaligus Kepedulian
Alangkah bahagianya jika kita diberikan kemampuan untuk melakukan aqiqah untuk buah hati kesayangan kita. Disamping wujud rasa syukur seorang hambanya kepada Allah, juga akan mewujudkan rasa saling berbagi dengan orang-orang yang kurang mampu atau dhuafa di sekeliling kita sehingga terwujudlah suasana ukhuwah yang tinggi terhadap sesama.

0 komentar:

Posting Komentar